Rumra: Pemprov Akui Pembelian Mobil Dinas Gubernur Salahi Prosedur

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Amir Rumra mengung­kapkan, Pemprov Maluku mengakui pembelian Mobil Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku telah menyalahi aturan secara prose­dural administratif. Penegasan ini disampaikan Amir Rum­ra sesuai hasil pembahasan La­poran Pertanggungjawaban Gu­ber­nur Maluku Tahun 2020, Rabu (4/8). Dijelaskan, kesalahan secara administratif ini merupakan pelanggaran dan telah menjadi salah satu rekomendasi Badan Peme­riksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berakibat pada kurang lebih Rp400 juta harus dikembalikan ke negara.

Artikel Selengkapnya