Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Amir Rumra mengungkapkan, Pemprov Maluku mengakui pembelian Mobil Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku telah menyalahi aturan secara prosedural administratif. Penegasan ini disampaikan Amir Rumra sesuai hasil pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Maluku Tahun 2020, Rabu (4/8). Dijelaskan, kesalahan secara administratif ini merupakan pelanggaran dan telah menjadi salah satu rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang berakibat pada kurang lebih Rp400 juta harus dikembalikan ke negara.