Ambon – Mantan Kepala Kantor PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Masohi, Adelar Selanno diadili di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (18/7) atas kasus korupsi honorarium petugas sensus pertanian Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2013 dan Biaya Operasional PT Pos Indonesia Cabang Masohi tahun 2014 yang merugikan negara Rp 1.277.414.104.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dipimpin majelis hakim yang diketuai Abdul Halim Amran, didampingi hakim anggota Samsidar Nawawi dan Bernard Panjaitan. Terdakwa didampingi Penasihat Hukum, Benny Tjadsijawa.