Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Josep Rahantan alias JR, dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah dijadikan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB. Ikut ditahan bersama Josep Rahantan, Bendahara Dinas Sosial, Mientje Lekransy, alias ML. Keduanya ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sembako Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Dinas Sosial Kabupaten SBB. Mereka ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri SBB Nomor B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan Nomor B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 masing-masing tertanggal 28 April 2025. Demikian diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBB, Gunanda Rizal.
RUGIKAN-NEGARA-5.5-M-DANA-COVID-SBBKADIS-SOSIAL-DIJEBLOS-KE-LAPAS-AMBON