Ambon – Pengadilan Tinggi (PT) Ambon memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang menghukum Direktris PT Pratama Andhika Raya, Sijane Nanlohy, terdakwa kasus korupsi pekerjaan pemenuhan standar runway strip di Bandara Banda Neira dengan hukuman empat tahun penjara.
Kendati demikian, dalam putusan PT Ambon itu, vonis untuk membayar denda lebih tinggi dari vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yakni Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Vonis banding di tingkat PT sudah kita terima dan majelis hakim memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum terdakwa dengan empat tahun penjara denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan,” ungkap Humas PN Ambon, Herry Setiabudy, kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Rabu (15/6).