Proyek Fiktif, Negara Rugi 3,7 M Ada Korupsi Di Dok Waiame

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon berhasil membongkar borok pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame Ambon, Tahun Anggaran (TA) 2020-2024 bernilai Rp177 Miliar. Tim penyidik menemu¬kan adanya penyim¬pa¬ngan pengelolaan keua¬ngan pada PT Dok Wa¬iame yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pro¬vinsi Maluku, sehingga menimbulkan kerugian negara. Berdasarkan hasil perhitungan awal atau perhitungan sementara, diketahui negara dirugi¬kan sebesar Rp3,7 miliar. Demikian diungkap¬kan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, di¬dampingi Kepala Kejari Ambon, Ardiansyah kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (5/5). “Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai penge¬lo¬laan keuangan pada PT Dok Perkapalan Waiame Ambon untuk TA 2020-2024, maka ta¬nggal 28 April Tim Jaksa Penyelidikan telah mela¬kukan ekspos perkara tersebut,” ungkap Kajati.

PROYEK-FIKTIF-NEGARA-RUGI-37-M-ADA-KORUPSI-DI-DOK-WAIAME