Ambon, AE.–– Tim penyidik dugaan mark up pembelian gedung Bank Maluku-Maluku Utara akan meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kerugian negara dari proses pembelian itu. Sampai kemarin, jaksa belum menemukan aliran dana itu diterima siapa saja.