Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam waktu dekat segera mengembalikan berkas perkara mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Alberth Hanock Runanmase ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. “Berkas tersangka korupsi (bantuan operasional delapan Puskesmas di Bursel-red) ini sedang kita lengkapi sesuai dengan petunjuk JPU. Setelah selesai maka berkas akan dikembalikan lagi untuk diteliti,” kata Direktur Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Wibowo.