MALUKUnews, Ambon: Eks Bupati SBT, Abdullah Vanath tak mungkin lolos dalam kasus korupsi dan TPPU yang melilitnya. Kendati Bank Mandiri menghambat dengan tidak memberikan travel check, namun penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku mempunyai bukti baru untuk menggiring Vanath ke Pengadilan Tipikor Ambon.
“Kasus ini lama, karena terkendala bukti dari Bank Mandiri yang belum diberikan. Namun bukti lain sudah ada dikantongi oleh penyidik,” kata sumber di Polda Maluku, kepada Siwalima, Senin (15/2).
Dikatakan, penyidik masih melengkapi berkas Vanath. Jika sudah rampung secepatnya dikembalikan oleh jaksa.