Ambon – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah berkoordinasi dengan jaksa untuk menyerahkan mantan Bupati SBT, Abdullah Vanath beserta barang bukti korupsi dan TPPU yang merugikan negara Rp 600 juta lebih.
“Kita sudah koordinasi. Penyidik saya dan jaksa sudah koordinasi langsung. Tinggal kepastian tanggal dari jaksa saja langsung kita panggil untuk serahkan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Wibowo usai upacara Hari Bakti Adhyaksa ke-56 tahun 2016, di Lapangan Merdeka Ambon, Jumat (22/7).