Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi dua calon tersangka baru dalam Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath senilai Rp2,5 milyar. Mereka resmi akan ditetapkan se-ba¬gai tersangka saat gelar perkara yang akan dilakukan dalam waktu dekat.