Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat panggilan kepada Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Peterson Rangkoratat, bersama Inspektur dan sejumlah pejabat. Panggilan ini berkaitan dengan pembayaran hutang pihak ketiga yang salah satunya, pengusaha Agustinus Theodorus yang telah mengerjakan sejumlah proyek tanpa tender di kabupaten tersebut. Surat undangan yang telah beredar dan juga diperoleh media ini bernomor UND/408/KSP.00/70-76/04/2024 tertanggal 05 April 2024 bersifat segera, ditandatangani atas nama Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Didik Agung Widjanarko. Dalam surat tersebut, Pj Bupati dan para Pejabat KKT diminta untuk menghadiri rapat yang akan berlangsung Kamis (18/4/2024), pukul 09.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan. Mereka diminta untuk membawa seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan untuk dibahas bersama.
PJ-BUPATI-KKT-DIPANGGIL-KPK