Pusat Informasi dan Komunikasi

Pusat Informasi dan Komunikasi BPK RI merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

A. PERSYARATANAdapun persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi pada link : Formulir Permintaan Informasi atau Unduh Formulir Permintaan Informasi di sini.
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan photocopy identitas diri;
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga/LSM maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga/LSM yang bersangkutan terkait tujuan permintaan data hasil pemeriksaan.
  6. Jika berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), harus melampirkan akta pendirian LSM.

 

B. PROSEDUR

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan melalui prosedur/mekanisme sebagai berikut:

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Maluku, yaitu:

  • Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotocopy identitas diri (sesuai persyaratan diatas)
  • Bagi pemohon informasi yang mengirim berkas melalui surat/e-mail/faksimili, permintaan informasi dilampiri dengan scan/fotocopy identitas diri beserta formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (sesuai persyaratan diatas)

Seluruh berkas persyaratan dikirim ke alamat sebagai berikut:

BPK Perwakilan Provinsi Maluku

Jl. Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Ambon 97232
Telepon (0911) 361292

Atau bisa juga dikirim melaluai Email : humastu.maluku@bpk.go.id

Alur Permohonan Informasi dapat dilihat sebagai berikut :

Adapun daftar informasi publik yang tersedia dan yang dikecualikan di BPK, dapat dilihat pada tautan berikut ini :

DAFTAR INFORMASI PUBLIK DI BPK :

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

2. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Serta-merta

3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

 

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DI BPK

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 tentang Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, bersama ini kami sampaikan softcopy peraturan tersebut untuk diketahui dan dijadikan acuan dalam Pelayanan Informasi Publik di BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

[UNDUH PERATURAN DALAM FORMAT PDF]