Tim Penasehat Hukum (PH) Walikota Tual Nonaktif, M. Mahmud Tamher dan Wakilnya, Adam Rahayaan menepis tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang lanjutan Kasus Korupsi Dana Asuransi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Periode 1999-2004 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon Rabu (25/3), Tim PH meminta majelis hakim membebaskan keduanya dari segala tuntutan maupun dakwaan JPU.