SIWALIMA, 13 Juni 2016
Ambon – Guna mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil audit BPK RI atas laporan keuangan pemprov tahun 2015, maka Pemerintah Provinsi Maluku harus memperhatikan tata pengelolaan keuangan.
“Perlu diperhatikan pengelolaan asset untuk mempertahankan opini WTP itu karena status tersebut memungkinkan pemerintah daerah agar bagaimana mengatur pengelolaan keuangan, pengelolaan asset dan ritme pembangunan kedepan dengan baik,” ungkap Akademisi Fakultas Ekonomi Unpatti, Erly Leiwakabessy, kepada Siwalima, di Ambon, Minggu (12/6).
Menurut Dekan Fakultas Ekonomi ini, arti dari WTP yakni semua yang berkaitan baik itu material maupun laporan realisasi dari APBD dan kas itu harus wajar atau baik. “Jadi semua hal yang berhubungan dengan finansial daerah harus wajar atau baik,” ujarnya.
Dijelaskan, inti dari pemeriksaan BPK itu didasarkan pada UU Nomor 15 tahun 2006 yang memiliki empat kriteria yakni satu, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah yang didasarkan pada PP Nomor 25 dan PP Nomor 71 tahun 2010. Kedua, kecukupan dalam pengungkapan, ketiga, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan keempat, efektifitas pengendalian internal.
“Jadi empat kriteria ini jika sudah terpenuhi maka bisa mendapatkan WTP,” jelasnya.
Dengan adanya opini WTP tersebut, lanjut dia, berarti banyak sekali kesempatan yang akan diberikan baik itu dari pemerintah pusat, lembaga-lembaga keuangan nasional maupun internasional kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk pengelolaan asset keuangan nantinya.
“Ini sebuah kinerja Pemerintah provinsi Maluku yang harus dipertahankan karena dengan opini WTP ini maka tentunya Pemprov Maluku akan mendapatkan kepercayaan dari pemerintah pusat, lembaga-lembaga keuangan nasional maupun internasional untuk pengelolaan asset keuangan nantinya,” katanya.
Leiwakabessy meminta agar Pemprov Maluku juga harus memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK itu yakni inventarisasi asset bank senilai Rp 1,98 milyar dan terkait dengan laporan pertanggung jawaban dana hibah Rp 1,33 milyar.
“Walaupun rekomendasi itu tidak berpengaruh secara material terhadap laporan keuangan tapi yang penting pengelolaan asset harus diperhatikan dengan baik,” harapnya.
Sebagaimana diketahui, untuk pertama kalinya, laporan keuangan Pemprov Maluku mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Tahun-tahun sebelumnya, laporan keuangan pemprov hanya mengantongi opini Wajar Dengan Pengecualian, namun peningkatan justru terjadi di era pemerintahan Gubernur Said Assagaff. BPK memberikan penilaian WTP terhadap laporan keuangan tahun 2015. Kedepan pemprov jangan terlena dengan keberhasilan ini, namun harus menata laporan keuangan lebih baik lagi.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan pemprov tahun anggaran 2015 tersebut berlangsung dalam rapat paripurna istimewa DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Jumat (10/6).
LHP tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua BPK RI Sapto Amal Damandari kepada Gubernur Maluku Said Assagaff. (S-16)
http://www.siwalimanews.com/post/pemprov_harus_optimal_kelola_keuangan