Ambon, 8 Oktober 2018. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, BPK RI mendapat mandat untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah baik pusat maupun daerah. BPK Perwakilan Provinsi Maluku sebagai bagian dari BPK memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan. Maka dari itu, sejalan dengan penerapan e-Audit oleh BPK, tim pemeriksa diharapkan dapat memanfaatkan Sistem Aplikasi Pemeriksaan (SiAP) di tahun 2019. SiAP merupakan sebuah sistem yang mendokumentasikan kertas kerja pemeriksaan (KKP) secara elektronis dan sistematis yang terintegrasi, terpusat dan terjaga keamanannya serta didukung oleh metodologi pemeriksaan yang memadai. Versi terbaru dari SiAP, yaitu versi 9.3, diklaim lebih sederhana daripada versi sebelumnya.
Dalam rangka mensosialisasikan SiAP versi 9.3 kepada pemeriksa, serta sebagai upaya untuk menjaga kompetensi pemeriksa, BPK Perwakilan Provinsi Maluku bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) dan Biro Teknologi Informasi (TI) menyelenggarakan Diklat Sistem Aplikasi Pemeriksaan Laporan Keuangan. Diklat ini diselenggarakan pada Senin s.d. Jumat, 1 s.d. 5 Oktober 2018, bertempat di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Maluku.
Diklat Sistem Aplikasi Pemeriksaan Laporan Keuangan (SiAP LK) dibuka oleh Kepala Sub Auditorat Maluku I, Lukman Hakim. Pada saat pembukaan diklat, Kepala Sub Auditorat menyatakan bahwa pemahaman atas aplikasi SiAP sangat diperlukan, karena SiAP merupakan sistem aplikasi yang diciptakan untuk membantu tugas-tugas pemeriksaan dengan efisien. SiAP diharapkan akan mendorong budaya kerja yang disiplin, konsisten dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Diklat SiAP LK diikuti oleh 31 orang pemeriksa. Selama lima hari pelaksanaan diklat, para peserta mendapat penjelasan langkah-langkah pengoperasian SiAP versi 9.3 oleh tim dari Biro TI. Selama pemaparan, tim pendamping dari Biro TI juga berkeliling ke meja-meja peserta untuk memandu pengoperasian SiAP.
Turut hadir dalam penutupan Diklat SiAP LK, Kepala Biro Teknologi Informasi (TI) Jariyatna dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan Maluku Muhammad Abidin. Dalam penutupan tersebut Kepala Biro TI mengungkapkan bahwa Biro TI telah menyusun rencana pengembangan aplikasi SiAP sampai dengan tahun 2020. Pada tahun 2020, diharapkan SiAP dapat diterapkan secara massal di BPK dan dilakukan pengembangan berkelanjutan (Continuous Improvement).
Melalui diklat SiAP, peserta diharapkan mampu memahami konsep dan fungsi aplikasi SiAP LK serta dapat meningkatkan kompetensi dalam pengimplementasian SiAP LK pada pelaksanaan pemeriksaan. Secara umum, kegiatan diklat terselenggara dengan lancar.