Setelah berkas korupsi Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Abdullah Vanath dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan status P-19 , penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sampai sekarang masih melengkapinya. Berkas Vanath yang adalah tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp2,5 milyar itu dalam waktu dekat akan dilimpahkan kembali ke JPU setelah penyidik memeriksa satu orang saksi lagi. “Keterangan saksi terakhir ini untuk melengkapi petunjuk jaksa. Kita segera periksa saksi tersebut dan dalam waktu dekat berkas tersangka sudah dilimpahkan kembali ke JPU untuk diteliti,” kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Sulistiono saat dikonfirmasi Siwalima selasa (17/3).