Peraturan Daerah Kabupaten Buru Tahun 2011 yang mengatur tentang Pajak/Retribusi Daerah, antara lain:
- PERDA NO 2 TAHUN 2011 – BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
- PERDA NO 3 TAHUN 2011 – PAJAK HIBURAN
- PERDA NO 4 TAHUN 2011 – PAJAK MINERAL BUKAN LOGAN & BATUAN
- PERDA NO 5 TAHUN 2011 – PAJAK PENERANGAN JALAN
- PERDA NO 6 TAHUN 2011 – PAJAK REKLAME
- PERDA NO 7 TAHUN 2011 – PAJAK HOTEL
- PERDA NO 8 TAHUN 2011 – PAJAK RESTORAN
- PERDA NO 9 TAHUN 2011 – RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
- PERDA NO 10 TAHUN 2011 – RETRIBUSI IJIN USAHA PERIKANAN
- PERDA NO 11 TAHUN 2011 – RETRIBUSI IJIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
- PERDA NO 12 TAHUN 2011 – RETRIBUSI IJIN TRAYEK
- PERDA NO 13 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
- PERDA NO 14 TAHUN 2011 – RETRIBUSI TERMINAL
- PERDA NO 15 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
- PERDA NO 16 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
- PERDA NO 17 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
- PERDA NO 18 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
- PERDA NO 19 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
- PERDA NO 20 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
- PERDA NO 21 TAHUN 2011 – RETRIBUSI IJIN GANGGUAN