Peraturan Daerah Kota Tual Tahun 2011 yang mengatur tentang Pajak/Retribusi Daerah, antara lain:
- PERDA NO. 2 TAHUN 2011 – BEA PEROLEHAN HAL ATAS TANAH DAN BANGUNAN
- PERDA NO. 2 TAHUN 2011 – BEA PEROLEHAN HAL ATAS TANAH DAN BANGUNAN (PENJELASAN I)
- PERDA NO. 2 TAHUN 2011 – BEA PEROLEHAN HAL ATAS TANAH DAN BANGUNAN (PENJELASAN II)
- PERDA NO. 3 TAHUN 2011 – RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN
- PERDA NO. 3 TAHUN 2011 – RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN (PERUBAHAN PASAL)
- PERDA NO. 4 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
- PERDA NO. 5 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
- PERDA NO. 6 TAHUN 2011 – RETRIBUSI IJIN TRAYEK
- PERDA NO. 7 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
- PERDA NO. 8 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
- PERDA NO. 14 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
- PERDA NO. 15 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
- PERDA NO. 16 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
- PERDA NO. 17 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PASAR GROSIR DAN/ATAU PERTOKOAN
- PERDA NO. 18 TAHUN 2011 -RETRIBUSI TERMINAL
- PERDA NO. 19 TAHUN 2011 – RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
- PERDA NO. 20 TAHUN 2011 – RETRIBUSI IJIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
- PERDA NO. 21 TAHUN 2011 – RETRIBUSI IJIN GANGGUAN
- PERDA NO. 22 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
- PERDA NO. 23 TAHUN 2011 – RETRIBUSI PENYEBRANGAN DI AIR
- PERDA NO. 24 TAHUN 2011 – PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
- PERDA NO. 25 TAHUN 2011 – PAJAK AIR TANAH