Peraturan Daerah Kabupaten Buru tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja terdiri dari :
- PERDA NO. 5 TAHUN 2012 – SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERAWAKILAN RAKYAT DAERAH
- PERDA NO. 6 TAHUN 2012 – DINAS PENDAPATAN
- PERDA NO. 7 TAHUN 2012 – DINAS PERTANIAN
- PERDA NO. 8 TAHUN 2012 – DINAS TATA KOTA, KEBERSIHAN, DAN PEMADAM KEBAKARAN
- PERDA NO. 9 TAHUN 2012 – DINAS PERTAMBANGAN DAN SUMBER DAYA MINERAL
- PERDA NO. 10 TAHUN 2012 – BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN KEKAYAAN DAERAH
- PERDA NO. 11 TAHUN 2012 – BADAN KETAHANAN PANGAN
- PERDA NO. 12 TAHUN 2012 – BADAN LINGKUNGAN HIDUP
- PERDA NO. 13 TAHUN 2012 – KANTOR PELAYANAN PERIJINAN DAN PENANAMAN MODAL DAERAH