Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SMAN 2 Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah masih terus dilakukan Kejaksaan Negeri Cabang Wahai. Proyek senilai Rp2,6 miliar yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 itu, diduga merugikan negara lebih dari Rp800 juta.