Ambon, 14 Juli 2017-, Bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan, penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD TA 2016 pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dilaksanakan. Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati, Ketua DPRD dan Inspektur Kabupaten Kepulauan Aru dan diterima oleh Kepala Perwakilan, Kepala Sub Auditorat Maluku I dan Tim Pemeriksa BPK Provinsi Maluku. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan merupakan amanat dari UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam LKPD. Terdapat empat kriteria yang menentukan opini atas LKPD yaitu (1) kesesuaian dengan SAP, (2) kecukupan pengungkapan, (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektivitas pengendalian intern.
Seluruh kriteria diperhitungkan dalam kerangka materialitas dan pervasiveness. Pelanggaran atas kriteria akan mempengaruhi opini jika nilainya material dan/atau berdampak terhadap penyajian saldo pada komponen laporan keuangan lainnya. Melengkapi hasil penilaian atas empat kriteria tersebut, maka selain buku I yang memuat opini. BPK Perwakilan Maluku juga menyampaikan Buku II yang berisi hasil pemeriksaan atas pengendalian intern dan Buku III yang memuat hasil pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2016 pada Kabupaten Kepulauan Aru, BPK Perwakilan Provinsi Maluku memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP). Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyampaikan masih banyak permasalahan yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan opini laporan keuangan pemerintah Kabupaten Kep.Aru kedepannya diantaranya; masih terdapatnya ketekoran kas yang cukup signifikan dan inventarisasi aset tetap yang masih belum dilaksanakan secara optimal. Jika hal tersebut dapat dibenahi oleh pemerintah daerah maka Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku optimis LHP atas LKPD Kabupaten Kepulauan Aru di tahun berikutnya dapat keluar dari opini TMP.
Dengan demikian seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Maluku telah menerima laporan hasil pemeriksaannya yang ditutup dengan penyerahan LHP LKPD TA 2016 atas Kabupaten Kepulauan Aru yang merupakan entitas terakhir yang menerimanya, setelah sebelumnya Kabupaten Seram Bagian Barat yang telah menerima opini TMP pada tanggal 09 Juni 2017, Kabupaten Seram Bagian Timur yang telah menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tanggal 09 Juni 2017, Kota Ambon yang telah menerima opini WDP pada tanggal 16 Juni 2017 dan Kabupaten Buru Selatan yang masih menerima opini TMP untuk LHP atas LKPD TA 2016-nya.