Ambon, Selasa (16 Juni 2015) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2014 kepada DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku, melalui rapat paripurna istimewa di kantor DPRD Provinsi Maluku. Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Edwin A. Huwae, S.H., dan Gubernur Maluku, Ir. Said Assagaf dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Tangga M. Purba. Kegiatan ini dihadiri pula oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Pejabat dari Instansi Vertikal dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2014 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion. Opini WDP mengandung arti bahwa Laporan Keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak yang terkait dengan hal-hal yang dikecualikan, sedangkan informasi keuangan yang tidak dikecualikan dalam opini dapat diandalkan. Pengecualian tersebut disebabkan adanya pembatasan lingkup dan kesalahan penyajian yang material, pada akun Peralatan dan Mesin dan akun Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp301,17 miliar yang disajikan dalam Neraca namun belum didukung dengan data dan informasi yang rinci dan lengkap. Perolehan opini WDP tersebut sama dengan opini tahun lalu. Namun jumlah akun yang dikecualikan tahun ini lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Untuk tahun lalu mengecualikan akun Peralatan dan mesin, akun Jalan, Irigasi dan Jaringan serta akun Belanja Barang dan Jasa, sedangkan untuk tahun ini hanya akun Peralatan dan mesin, dan akun Jalan, Irigasi dan Jaringan. Hal tersebut menunjukkan adanya peningkatan akuntabilitas terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan ini, selain memberikan opini terhadap laporan keuangan, BPK juga menerbitkan LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan. Dalam LHP SPI, mengungkapkan sebanyak delapan temuan, diantaranya penyajian piutang belum sesuai SAP, pengawasan dan pengendalian atas penyertaan modal tidak memadai, penatausahaan aset tetap belum tertib, serta pengelolaan belanja hibah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Sedangkan dalam LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan mengungkapkan sebanyak delapan temuan, diantaranya terdapat belanja barang dan jasa yang belum dikenakan pajak serta belum didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang memadai, terdapat kekurangan volume pekerjaan konstruksi dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenai denda, serta realisasi belanja daerah lainnya yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku menyampaikan bahwa Hasil Pemeriksaan BPK akan bermanfaat, jika ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Selain itu, disampaikan pula ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku atas komitmen dan upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan penyajian laporan keuangan. Selanjutnya kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan untuk lebih meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, guna mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang lebih transparan dan akuntabel. Selain itu dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Maluku sudah dapat menerapkan standar akuntasi pemerintahan berbasis akrual dalam penyusunan dan penyajian LKPD T.A 2015, sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri No. 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.