Ambon, 30 Agustus 2012, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI) Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2011 Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Provinsi Maluku di kantor DPRD Provinsi Maluku. Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Drs. Darwin Wibawa, M.M.didampingi para pejabat struktural dan pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku kepada Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Syaid Mudzakkir S. Assagaf, Lcd dan Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu. Kegiatan ini dihadiri Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku serta Sekretaris Daerah Provinsi Maluku berserta para pejabat Pemerintah Provinsi Maluku. Dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2011 tersebut, BPKRI memberikan opini Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer opinion). Hal ini menunjukkan belum optimalnya kerja Pemerintah Provinsi Maluku untuk memperbaiki kualitas akuntabilitas keuangan daerah. Selain memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPKRI juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern. (SPI),dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan.
BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku berharap agar DPRD Provinsi Maluku dapat mendorong pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi yang dimuat dalam LHP LKPD oleh Pemerintah Provinsi Maluku sehingga tidak ada masalah yang sama pada tahun berikutnya dan kualitas LKPD Provinsi Maluku dapat terus ditingkatkan. Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Maluku atas kerjasama yang baik dan perhatian terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK serta langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap agar sinergi antara BPK dan DPRD Provinsi Maluku dapat lebih mendorong terwujudnya pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel untuk dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (JII)