Ambon, 09 Januari 2014, bertempat di ruang rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kinerja Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2012 – Semester I Tahun Anggaran 2013. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Bapak Novian Herodwijanto kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru Bapak Jemry Salay dan Plt. Inspektur Kabupaten Kepulauan Aru Bapak J. Notanubun. Hadir dalam penyerahan laporan tersebut yaitu Kepala Sub Auditorat Maluku Ibu Roes Nelly, Kepala Sekretariat Perwakilan Bapak Aan Hayatullah, Ketua Tim Senior Bapak I Gde Agus Ambarana, dan Tim Pemeriksa yaitu Sdr. Arther Rysan Beleseran, Sdr. Ferdinand Pandingan, Sdri. Murni Yuniarti, dan Sdr. Deviyanto Lekatompessy.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa pemeriksaan atas kinerja APIP merupakan bagian dari pemeriksaan tematik yang dilakukan BPK RI pada tahun 2013. Dari pemeriksaan yang menggunakan kriteria Better Managemet Practice (BPM) tersebut, pemeriksa menyimpulkan bahwa efektivitas kinerja APIP Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2012 – Semester I Tahun Anggaran 2013 belum memadai. Dengan hasil pemeriksaan ini diharapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menyadari bahwa semakin strategisnya peran Inspektorat dalam mengawasi, mendeteksi dan meminimalisasi penyalahgunaan keuangan daerah. Sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004, diharapkan kepada Bupati Kepulauan Aru, untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan kepada DPRD Kepulauan Aru agar melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.