Rabu, 21 Agustus 2013 bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Plt. Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Drs. Darwin Wibawa, M.M. menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Buru Tahun Anggaran (TA) 2012 kepada Ketua DPRD Buru Ir. Maksin Bugis, Bupati Buru Ramly Umasugi, S.Pi., MM., dan Inspektur Kabupaten Buru yang diwakili oleh Sugeng Widodo. Hadir juga dalam acara tersebut Kepala Sub Auditorat Maluku, Roes Nelly, S.E., M.SC., Ak, dan tim pemeriksa LKPD Kabupaten Buru TA 2012.
Dalam sambutan Kepala Perwakilan Provinsi Maluku, Drs Darwin Wibawa menyampaikan beberapa temuan dalam LHP LKPD Kabupaten Buru TA 2012 yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Buru. Sesuai dengan Pasal 20 UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, diharapkan Bupati Buru dapat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan dalam LHP paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Sedangkan kepada DPRD Kabupaten Buru agar melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Buru menyerahkan rencana aksi Pemerintah Buru untuk tindak lanjut hasil temuan BPK.