Ambon, 15 Agustus 2012. BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Penyertaan Modal, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Provinsi Maluku. Penyerahan laporan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Drs.Darwin Wibawa.M.M. dan diterima langsung masing-masing oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Syaid Mudzakkir S. Assagaf, Lc mewakili DPRD Provinsi Maluku dan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku N.N. Ros Far-Far mewakili Gubernur Provinsi Maluku serta Inspektur Provinsi Maluku Drs. R. E. Manuhutu.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan bahwa terhadap Penyertaan Modal, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Pemerintah Provinsi Maluku belum sepenuhnya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Selain itu, dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, diharapkan memiliki daya dorong untuk terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik. Selanjutnya Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan dapat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku tentang tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan tersebut diterima. DPRD Provinsi Maluku juga diharapkan agar melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.(BDM)