Ambon, 16 Juni 2014, bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2013, oleh Kepala Perwakilan Bapak Novian Herodwijanto, kepada Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Bapak S.Lobloby. Acara ini dihadiri pula oleh Asisten II Setda Kabupaten MTB Bapak S.E.M Kabalmain, dan Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara Barat Bapak Pitterson Rangkoratat. Sedangkan dari BPK didampingi Kepala Sekretariat Perwakilan, Bapak Aan Hayatullah, Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, Ibu Mety dan Ketua Tim Pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Maluku Tenggara Barat TA. 2013, Bapak Andi Subhi A.Khadir.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan bahwa BPK memberikan pendapat/opini atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat TA. 2013 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hasil ini setingkat lebih tinggi dari pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat TA.2012 yaitu Tidak Menyatakan Pendapat. Namun naiknya pendapat/opini dari BPK RI ini, juga harus diikuti dengan penyelesaian rekomendasi dan tindak lanjut BPK RI yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Sesuai dengan Pasal 20, UU No.15 Tahun 2004, diharapkan kepada Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat untuk segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan kepada DPRD Maluku Tenggara Barat agar melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.(JII)