Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Bapak Drs.Darwin Wibawa.M.M. menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD PemKab Buru Selatan Bapak Ir. Zainudin Booy, M.M.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Bapak Drs.Darwin Wibawa.M.M. menyerahkan LHP kepada Ketua DPRD PemKab Buru Selatan Bapak Ir. Zainudin Booy, M.M.

Ambon, 28 Februari 2013, bertempat di ruang rapat Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011, oleh Kepala Perwakilan Bapak Drs.Darwin Wibawa.M.M. kepada Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Bapak Ir. Zainudin Booy, M.M. yang didampingi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Buru Selatan Bapak Mahmud Souwakil, S.H.,M.H, dan Inspektur PemKab Buru Selatan Bapak Drs. Mansur Ridwan sedangkan dari BPK didampingi Kepala Sub Auditorat, Ibu Roes Nelly,S.E., MSc., Ak, Kepala Sub Bagian Sekretariat Kantor Perwakilan, Bapak Muh. Arfan Kemal, S.T., dan tim pemeriksa diantaranya Sdr. Martahan Parlindungan, S.H, Sdr. Victor Manaransyah, S.E dan Sdr. Eva Novianty S.H., M.H.

Kepala Sub Auditorat maluku Ibu Roes Nelly,S.E., MSc., Ak, Kepala Sekretariat Kantor Perwakilan Bapak Muh. Arfan Kemal, S.T., Sdr. Victor Manarasyah, S.E, dan Sdr. Martahan Parlindungan, S.H.

Kepala Sub Auditorat maluku Ibu Roes Nelly,S.E., MSc., Ak, Kepala Sekretariat Kantor Perwakilan Bapak Muh. Arfan Kemal, S.T., Sdr. Victor Manarasyah, S.E, dan Sdr. Martahan Parlindungan, S.H.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan bahwa BPK tidak menyatakan pendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2011, BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan. Dengan adanya hasil pemeriksaan ini, agar dapat dijadikan daya dorong untuk terciptanya pengelolaan dan dan pertanggungjawaban keuangan yang lebih transparan dan akuntabel dalam rangka menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sesuai dengan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004, diharapkan kepada Bupati Kabupaten Buru Selatan untuk segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan kepada DPRD Kabupaten Buru Selatan agar melakukan tindak lanjut sesuai kewenanganya.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Bapak Drs.Darwin Wibawa.M.M. menyerahkan LHP kepada Plt. SekDa PemKab Buru Selatan Bapak. Mahmud Souwakil, S.H.,M.H,

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Bapak Drs.Darwin Wibawa.M.M. menyerahkan LHP kepada Plt. SekDa PemKab Buru Selatan Bapak. Mahmud Souwakil, S.H.,M.H,

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Bapak Drs.Darwin Wibawa.M.M. menyerahkan LHP kepada Inspektur PemKab Buru Selatan Bapak Drs. Mansur Ridwan

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Bapak Drs.Darwin Wibawa.M.M. menyerahkan LHP kepada Inspektur PemKab Buru Selatan Bapak Drs. Mansur Ridwan