Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013

Tortama KN VI, Bapak Sjafrudin Mosii, (Kiri) didampingi Jajaran Pimpinan Pemerintah Provinsi Maluku dalam Acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku TA. 2013
Tortama KN VI, Bapak Sjafrudin Mosii, (Kiri) didampingi Jajaran Pimpinan Pemerintah Provinsi Maluku dalam Acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku TA. 2013

Ambon, 20 Juni 2014, bertempat Kantor DPRD Provinsi Maluku, dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini dilakukan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI Bapak Sjafrudin Mosii kepada Ketua DPRD Pemerintah Provinsi Maluku Bapak M. Fatani Sohilauw, dan kepada Gubernur Maluku Bapak Said Assagaff.

Dalam sambutannya Tortama KN VI Bapak Sjafrudin Mosii, menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2013 telah mengalami perbaikan yang cukup signifikan, sehingga BPK RI memberikan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku yaitu Wajar Dengan Pengecualian, opini ini setingkat lebih baik dari opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya yaitu Menolak Memberikan Pendapat, Tortama KN VI berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan kembali menjadi Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun-tahun berikutnya dengan cara meningkatkan tata kelola Keuangan yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.

Sambutan Auditor Utama KN VI Bapak Sjafrudin Mosii pada penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku TA.2013
Sambutan Auditor Utama KN VI Bapak Sjafrudin Mosii pada penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku TA.2013

Naiknya opini dari BPK RI ini, juga harus diikuti dengan penyelesaian rekomendasi dan tindak lanjut BPK RI yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Sesuai dengan Pasal 20, UU No.15 Tahun 2004, diharapkan kepada Gubernur Maluku untuk segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan kepada DPRD Provinsi Maluku agar melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.(jii)

Penyerahan LHP BPK RI Kepada Gubernur  Maluku Bapak Said Assagaf oleh Tortama KN VI Bapak Sjafrudin Mosii (kanan)
Penyerahan LHP BPK RI Kepada Gubernur Maluku Bapak Said Assagaf oleh Tortama KN VI Bapak Sjafrudin Mosii (kanan)
Penyerahan LHP BPK RI kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Bapak M. Fatani Sohilauw oleh Tortama KN VI Bapak Sjafrudin Mosii (kiri), yang didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Bapak Novian Herodwijanto (kanan)
Penyerahan LHP BPK RI kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Bapak M. Fatani Sohilauw oleh Tortama KN VI Bapak Sjafrudin Mosii (kiri), yang didampingi oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Bapak Novian Herodwijanto (kanan)
Foto Bersama Bapak Tortama KN VI Bapak Sjafrudin Mosii bersama Pimpinan Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku

Foto Bersama Bapak Tortama KN VI Bapak Sjafrudin Mosii bersama Pimpinan Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, dan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku