Ambon, 20 Juni 2014, bertempat Kantor DPRD Provinsi Maluku, dilaksanakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2013. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI ini dilakukan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI Bapak Sjafrudin Mosii kepada Ketua DPRD Pemerintah Provinsi Maluku Bapak M. Fatani Sohilauw, dan kepada Gubernur Maluku Bapak Said Assagaff.
Dalam sambutannya Tortama KN VI Bapak Sjafrudin Mosii, menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2013 telah mengalami perbaikan yang cukup signifikan, sehingga BPK RI memberikan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku yaitu Wajar Dengan Pengecualian, opini ini setingkat lebih baik dari opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku sebelumnya yaitu Menolak Memberikan Pendapat, Tortama KN VI berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan kembali menjadi Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun-tahun berikutnya dengan cara meningkatkan tata kelola Keuangan yang lebih baik di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
Naiknya opini dari BPK RI ini, juga harus diikuti dengan penyelesaian rekomendasi dan tindak lanjut BPK RI yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Sesuai dengan Pasal 20, UU No.15 Tahun 2004, diharapkan kepada Gubernur Maluku untuk segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan kepada DPRD Provinsi Maluku agar melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.(jii)