Ambon, Rabu (30 September 2015) –, BPK Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten SBB (Julius M. Rotasouw), Wakil Bupati SBB (Mohammad Husni) dan Inspektur Kabupaten SBB (S. Lestaluhu), sedangkan dari BPK RI Perwakilan Maluku dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Maluku didampingi oleh Kepala Sub Auditorat, Kepala Sekretariat Perwakilan dan Tim Pemeriksa LKPD SBB TA 2014.
Opini atas LKPD Kabupaten SBB TA 2014 adalah Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau sama di tahun sebelumnya, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Maluku tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan, lingkup pemeriksaan BPK tidak cukup untuk memungkinkan BPK menyatakan pendapat atas LKPD SBB TA 2014. Pemeriksaan atas laporan keuangan yang dilakukan BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku sangat menyayangkan bahwa Kabupaten SBB belum dapat meningkatkan opini dari TMP. BPK RI Perwakilan Maluku mengharapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat pada Tahun Anggaran 2015 dapat meningkatkan opini atas Laporan Keuangannya dengan memperbaiki sistem pengendalian intern atas pengelolaan keuangan daerah pada Kabupaten SBB. Selain itu upaya yang dapat dilakukan oleh Pememerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK RI pada tahun-tahun sebelumnya.
Adapun beberapa pokok permasalahan yang menjadi perhatian atas LKPD Kab. SBB antara lain adalah penyajian Kas Daerah dan Kas di Bendahara Pengeluaran tidak memadai, pengelolaan Aset Tetap tidak memadai dan belum dapat ditelusuri keberadaannya, pengelolaan Utang PFK tidak tertib diantaranya tidak didukung dengan rincian yang jelas serta permasalahan lainnya yang diungkapkan dalam LHP atas LKPD Seram Bagian Barat TA 2014.