Ambon, 24 Juni 2013, bertempat di Ruang Rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik pada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2012. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Drs.Darwin Wibawa.M.M. kepada Ketua DPRD Maluku Tenggara, Alex Welerubun, S.H., Bupati Maluku Tenggara, Ir. Anderias Rentanubun dan Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara, Dra. Fat Talaohu. Hadir dalam penyerahan laporan tersebut yaitu Kepala Sekretariat Perwakilan Drs Sumarlan, M.Si, Ketua Tim Senior, I Gde Agus Ambarana, S.E. Ketua Tim Yunior Lilik Andrianto, S.E., dan Kepala Sub Bagian Sekreatariat Perwakilan, Muh Arfan Kemal, S.T.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK “menyatakan pendapat Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2012. Selain itu BPK masih menemukan adanya kelemahan Sistem Pengendalian Internal serta ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan yang masih perlu mendapat perhatian. Sesuai dengan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004, diharapkan Bupati Maluku Tenggara segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan kepada DPRD Maluku Tenggara agar melakukan tindak lanjut sesuai kewenanganya.