Ambon, 29 Mei 2013, bertempat di ruang rapat BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2012 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2012. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Drs.Darwin Wibawa.M.M. kepada Ketua DPRD Maluku Tenggara Barat, Sonny Lobloby dan Inpektur Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Peterson Rangkoratat. Hadir dalam penyerahan laporan tersebut yaitu Kepala Sub Auditorat Maluku Roes Nelly, S.E., M.Sc., Ak dan Tim Pemeriksa yaitu Amin Monzana S.E., M.Si, Ak, Muhammad Andana Setiarsa, S.E., Victor Manaransyah, S.E., Murni Yuniyarti, S.E., dan Kepala Bidang Penatausahaan DPKD Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Liberata Malirmasele.
Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa BPK “Tidak Menyatakan Pendapat” atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Tahun Anggaran 2012. Selain itu BPK masih menemukan adanya kelemahan desain dan implementasi Sistem Pengendalian Internal serta ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Sesuai dengan Pasal 20 UU No.15 Tahun 2004, diharapkan Bupati Maluku Tenggara Barat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan kepada DPRD Maluku Tenggara Barat agar melakukan tindak lanjut sesuai kewenanganya.