Ambon, 19 Juni 2014, bertempat Ruang Kerja Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, dilaksanakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, penyerahan ini dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Bapak Novian Herodwijanto kepada Bupati Maluku Tengah Bapak H. Tuasikal Abua, Ketua DPRD Maluku Tengah Bapak Azis Mahulette dan Inspektur Maluku Tengah Bapak Riyad Ipaenin. Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyatakan bahwa BPK memberikan opini atas penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah TA. 2013 adalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hasil ini masih tetap sama dengan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah TA.2012, namun demikian Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah melakukan perbaikan yang cukup signifikan dalam tata kelola dan pertanggung jawaban keuangan daerah. Sesuai dengan Pasal 20, UU No.15 Tahun 2004, diharapkan kepada Bupati Kabupaten Maluku Tengah untuk segera melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima dan kepada DPRD Maluku Tengah agar melakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.(jii)