Uang senilai Rp230.000.000,00 yang diduga hasil korupsi dana kegiatan di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2013 dikembalikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Uang tersebut dikembalikan oleh Ledrik Herold Sinanu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Sosialisasi Kurikulum dan Training Of Trainers guru dan Pengawas Kurikulum Tahun 2013, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Home
Tulisan Hukum Pengembalian Uang Kepada Kejati Maluku Dan Rencana Pemeriksaan Bupati SBB Atas Kasus...