Pengembalian Dana 1,8 M Di Dinkes Tak Hapus Pidana

Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Ma¬luku yang enggan menindaklanjuti Dana Hibah Rp1,8 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di Dinas Kesehatan (Dinkes) ke proses hukum patut dipertanyakan. Pasalnya, langkah tersebut dinilai keliru dan terkesan melindungi para oknum-oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinkes yang berupaya melakukan penyimpanan dalam pengelolaan ang¬garan daerah. Demikian dikatakan Akademisi Hu¬kum Unpatti, Patrick Corputty kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (9/6). “Sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku yang hanya meminta pengembalian dana tanpa menempuh proses hukum dalam kasus temuan Rp1,8 miliar di Dinas Kesehatan jelas patut diperta¬nya¬kan,” ucap Patrick Corputty. Dijelaskan pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus unsur tindak pidana, apalagi jika dana tersebut diduga disalahguna¬kan.

PENGEMBALIAN-DANA-18-M-DI-DINKES-TAK-HAPUS-PIDANA