PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/D sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 38 Tahun 2008 dinilai mempunyai banyak sekali kekurangan. Kekurangan tersebut di antaranya adalah belum adanya aturan khusus mengenai pengelolaan BMN/D yang meliputi sewa BMN/D, kerja sama pemanfaatan, maupun BMN yang terletak di luar negeri. Dapat dikatakan bahwa PP Nomor 6 Tahun 2006 sudah tidak sesuai dengan dinamika pengelolaan BMN/D sekarang, sehingga diperlukan penyempurnaan atas peraturan tentang pengelolaan BMN/D. Hal ini juga didukung oleh temuan pemeriksaan BPK serta adanya kasus-kasus kecurangan terkait Pengelolaan BMN/D. Berdasarkan latar belakang tersebut, pemerintah menerbitkan PP Nomor 27 Tahun 2014 untuk menggantikan PP Nomor 6 Tahun 2006 dan PP Nomor 38 Tahun 2008.
Home
Tulisan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 –...