Pengelolaan dana desa, di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), dikabarkan amburadul. Banyak Kades (Kepala Desa), yang telah melakukan pencairan desa tahun 2015, digunakan tidak tepat sasaran. Sudah begitu ada dana pelicin ketika pencairan dilakukan para Kades.
Data Kabar Timur yang berhasil dihimpun menyebutkan, dana “pelicin” pencairan dana desa itu, dipatok Rp 3.750 perdesa. Jumlah Desa di Kabupaten Malra, tercatat sebanyak 190 desa. “Ada yang setujuh ada juga desa yang tolak membayar pelicin itu,” ungkap salah satu staf Desa kepada Kabar Timur di Tual, kemarin.