Kamis, 31 Mei 2012 Bertempat di ruang rapat Kepala Perwakilan dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara antara BPK RI dengan dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang diwakili oleh Drs. Bitzael S Temmar dan Maluku Barat Daya yang diwakili oleh Bupati Drs. Barnabas N Orno. Kepala Perwakilan Provinsi Maluku, Drs Darwin Wibawa, M.M. dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka mempermudah perolehan data/dokumen, BPK memprakarsai pembentukan sinergi data dengan audittee melalui strategi link&match data. Kerjasama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan audittee tersebut. Selanjutnya disebut Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI). Inisiatif BPK Sinergi tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (M.o.U) baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Jumlah entitas yang telah menandatangani M.0.U adalah sebanyak 1.083 entitas, termasuk 8 (delapan) entitas se-Provinsi Maluku yang telah ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2012 dan 2 (dua) entitas yang menandatangani hari ini. BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku atas dukungannya kepada BPK dalam menjalin kerjasama yang makin luas di jajaran pemerintahan melalui metode online system dalam kerangka memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah. Penandantanganan Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sosialisai Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data Dalam Rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.