Jakarta, 16 April 2014 – Bertempat di Auditorium BPK RI Pusat dilaksanakan acara penandatanganan Kesepakatan Bersama antara BPK dengan Pemerintah Daerah Se-Provinsi Maluku dan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku (Bank Maluku) tentang Akses Data Transaksi Rekening Pemerintah Daerah Se-Provinsi Maluku. Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Provinsi Maluku Novian Herodwijanto, Gubernur Provinsi Maluku Said Assegaf, para Kepala Daerah Tingkat II se-Provinsi Maluku, dan Direksi Bank Maluku yang diwakili oleh Idris Rolobessy dan Izaac B. Thenu. Acara penandatanganan tersebut disaksikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, Tortama KN VI BPK Syafrudin Mosii, dan Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan.
Dalam sambutannya Ketua BPK mengapresiasi kesediaan para Kepala Daerah untuk terbuka dalam pengelolaan keuangan negara/daerah dan kesepakatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi e-audit BPK RI pada pemerintah daerah dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang efisien dan transparan. Melalui kesepakatan bersama ini diharapkan tercipta e-audit financial tracking yang dapat mendeteksi dan mencegah tindak pidana korupsi pada pemerintah daerah dan mempermudah pelaksanaan pemeriksaan oleh BPK.
Terkait dengan kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah, Ketua BPK meminta kepada para Kepala Daerah agar menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengenali calon kontraktor/rekanan dan mewajibkan mereka untuk melakukan transaksi keuangan non-cash agar mempermudah pemantauan aliran uang negara.
Pada kesempatan acara ini juga dilaksanakan penandatanganan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Maluku Utara. (SA)