Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku hingga saat ini belum memenuhi kewajiban Alokasi Anggaran Pilkada sebesar 40 persen pada Tahun 2023. Padahal, Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut harus dibayarkan sebesar 40 persen di Tahun 2023 dan sisanya 60 persen, akan dibayarkan pada Tahun 2024 ini. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di Kantor Gubernur, Selasa (16/1) membenarkan jika sampai kini 40 persen dari total Hibah Pilkada sebesar Rp178 miliar belum dibayar sepenuhnya. Bahkan, terhitung hingga hari ini Pemprov baru mentransfer Anggaran Hibah sebesar Rp30 miliar dari 178 miliar yang harus dibayar. “Dari Rp178 miliar yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang baru dicairkan melalui rekening KPU itu Rp30 miliar dan kita sudah laporan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pekan kemarin,” ujar Syamsul Rifan Kubangun.
PEMPROV-BELUM-SELESAIKAN-ANGGARAN-PILKADA