Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon hingga kini masih berproses untuk menindaklanjuti sesuai Rekomendasi[1] Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku atas temuan-temuan di Sekretariat Pemkot Ambon beberapa waktu lalu. Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan di Ambon, Rabu (7/6) mengaku pihaknya telah melakukan aksi tindak lanjut atas Rekomendasi BPK tersebut. “Kami diberikan waktu 60 hari, dengan waktu itu kami sudah melakukan rencana aksi penyelesaian tindak lanjut. Jadi, kalau yang rekomendasinya itu berupa teguran-teguran kepada staf, itu sudah kita lakukan. Sementara rekomendasi yang sifatnya materiil yang harus disetorkan, itu juga sudah saya perintahkan untuk segera disetor,” ujar Pj. Walikota.
PEMKOT-SEMENTARA-BERPROSES-TINDAKLANJUTI-TEMUAN-BPK