Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyetujui adanya Rencana Revisi atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal tersebut disebabkan karena dengan adanya undang-undang tersebut, Pemkot Ambon memiliki keterbatasan dalam mengelola potensi daerah khususnya di Bidang Pajak dan Retribusi Daerah.