SIWALIMA
Sabtu, 12 Maret 2016
Namrole – Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah menetapkan pendapatan daerah tahun 2015 sebesar Rp 661,091 milyar dengan realisasi mencapai Rp. 597,715 milyar atau 90,41 persen.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bursel,Mahmud Souwakil dalam rapat paripurna DPRD Bursel, tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)Tahun Anggaran 2015, yang dipusatkan di ruang paripurna DPRD Bursel, Kamis (10/3).
Sekda dalam laporannya menyebutkan, selain pendapat, belanja daerah ditetapkan Rp. 747,934 milyar dengan realisasi sebesar Rp. 578,181 milyar atau 77,30 persen.
Menurutnya, pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp. 87,466 milyar dengan realisasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2015 90,98 milyar, yang dikurangi dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp. 3,52 milyar.
“Terkait dengan pengelolaan keuangan daerah pada APBD Tahun 2015, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah, perlu saya sampaikan pada sidang dewan bahwa, masih terdapat beberapa kegiatan yang belum dapat diselesaikan sampai dengan akhir Tahun 2015 dan kemudian akan dilanjutkan kembali pelaksanaannya pada Tahun anggaran 2016 ini,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, dirinya turut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan para anggota DPRD Bursel, atas jalinan kerja sama yang semakin baik sehingga berbagai persoalan yang dihadapi selama ini dapat dilalui dengan baik.
“Disadari sungguh bahwa selain keberhasilan yang telah dicapai, tentunya masih ada kekurangan yang perlu disempurnakan dan diperbaiki guna memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat Bursel yang kita cintai, dengan senantiasa dilandasi semangat ‘Lolik Lalen Fedak Fena’ atau Satukan Hati Membangun Negeri,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bursel, Arkilaus Solissa dalam sambutannya mengatakan, pasca mendengar dan menyaksikan bersama pidato pengantar nota LKPJ yang disampaikan oleh Sekda, atas capaian kinerja pemerintah pada Tahun anggaran 2015, sekaligus penyerahan dokumen Pendukung LKPJ Tahun 2015, maupun penjabarannya akan mendapat pembahasan DPRD sebagaimana mekanisme yang berlaku di lembaga legislative ini.
“Terhadap dokumen LKPJ, tata tertib kita pada ketentuan Pasal 178 mengatur bahwa, dokumen LKPJ yang diserahkan tersebut selanjutnya akan dikaji secara internal oleh DPRD, melalui komisi-komisi dan dapat menghadirkan SKPD untuk memberikan informasi tambahan serta klarifikasi terhadap pokok permasalahan tertentu, apabila dibutuhkan yang hasilnya akan disampaikan kepada panitia khusus untuk merumuskan rekomendasi DPRD,” kata Solissa.
Katanya lagi, seluruh ketentuan sebagaimana disebutkan, menjadi dasar mekanisme pembahasan LKPJ Bupati yang akan dilaksanakan nantinya.
Ditegaskan, panitia khusus (Pansus) yang akan dibentuk yang nantinya, serta bertugas untuk melakukan pembahasan LKPJ dan tidak dibahas lagi melalui komisi-komisi. “Untuk itu, dengan mempertimbangkan kesibukan di lembaga ini, dapat saya sampaikan bahwa, pembahasan LKPJ ini dilakukan langsung oleh Pansus, tidak lagi melalui komisi-komisi,” tegasnya.
Ia mengharapkan, pimpinan-pimpinan fraksi segera menunjuk anggota fraksinya untuk didistribusikan dalam pansus pembahasan LKPJ.
“Oleh karena itu, pimpinan DPRD mengharapkan agar pimpinan-pimpinan fraksi segera menunjuk anggota fraksinya masing-masing, guna didistribusikan dalam Pansus Pembahasan LKPJ serta Penyusunan Rekomendasi DPRD nantinya,” ujarnya. (S-35)
– See more at: http://www.siwalimanews.com/post/pemkab_bursel_tetapkan_pendapatan_daerah_661_milyar#sthash.OqeVkx6z.dpuf