PEMERINTAH PROVINSI MALUKU DAN KOTA AMBON SERAHKAN LAPORAN KEUANGAN UNAUDITED TA 2022 KE BPK PERWKILAN PROVINSI MALUKU

Ambon, 20 Maret 2023. Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2022 Kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku pada hari senin, (20/3) di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.Penyerahan LK Unaudited TA 2022 dilakukan oleh Wakil Gubernur Provinsi Maluku, Drs. Barnabas Orno dan Pj. Walikota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena M.Si, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Hery Purwanto, S.E., M.M., Ak., CA, CSFA,. Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Kota, Inspektur Kota dan Provinsi, Kepala BPKAD Kota dan Provinsi serta para Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional di Lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Maluku.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan sesuai komitmen para Kepala BPKD/BPKAD dan Inspektur se-Provinsi Maluku dalam Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 12 Januari 2023 di Kantor BPK Provinsi Maluku, BPK sangat mengapresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah menyerahkan Laporannya sebelum tanggal 31 Maret.

Setelah LKPD Unaudited diterima, maka akan dilakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan BPK akan diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah sesuai ketentuan pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh BPK kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Jadi BPK punya waktu 60 hari bekerja melakukan pemeriksaan sampai dengan penyusunan laporan.

Selain itu, untuk menjaga kualitas laporan keuangan sebelum diserahkan, BPK meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan reviu oleh Inspektorat dan juga melakukan tahapan prosedur analitikal antar akun dan antar laporan untuk memastikan penyajian laporan keuangan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Kami mengharapkan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah pada saat pelaksanaan pemeriksaan nanti, khususnya dalam hal penyediaan dokumen pendukung laporan keuangan dan pertanggungjawaban serta pemberian keterangan dari pihak-pihak yang terkait, sehingga pemeriksaan nanti dapat berjalan lancer” ujar Kepala Perwakilan.

Bersamaan dengan pemeriksaan LKPD yang dilaksanakan, BPK juga melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban Bantuan Partai Politik. Sesuai dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, untuk selanjutnya diperiksa oleh BPK.

Diakhir sambutannya, Kepala Perwakilan juga berharap, semoga dalam pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, baik BPK maupun Pemerintah Daerah dapat mendorong terciptanya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah yang lebih baik, transparan dan akuntabel.