Tujuh Rancangan Pera¬turan Daerah (Ranperda) diserahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon untuk dibahas dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Penyerahan tujuh Ranperda itu dilakukan saat DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-IV yang disertai dengan penyampaian perhitu¬ngan Anggaran Pedapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014 dan rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafond Ang¬garan Sementara Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015.
Home
Tulisan Hukum Pemerintah Kota Ambon Serahkan Tujuh Rancangan Peraturan Daerah Ke DPRD Untuk Ditetapkan