Ambon, 13 Juli 2020. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Ambon dan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019. Penyerahan tersebut dilaksanakan secara virtual melalui video conference. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Daerah Kota Ambon dan Kabupaten Buru.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Muhammad Abidin mengatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Ambon dan Kabupaten Buru disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Posisi keuangan pemerintah daerah tanggal 31 Desember 2019, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
“Berdasarkan berbagai alasan tersebut, BPK memberikan kesimpulan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),’’ tegas Muhammad Abidin.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas bimbingan, tuntunan dan arahan dari kepala perwakilan, pejabat fungsional, serta pejabat struktural BPK Perwakilan Provinsi Maluku kepada Pemerintah Kota Ambon. Tiga kali WTP, kata Richard, tentunya menjadi stimulan bagi seluruh aparatur penyelengaraan pemerintahan di Kota Ambon untuk terus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh suka cita.
Sementara, Muhammad Rum Soplestuny selaku Ketua DPRD Kabupaten Buru juga mengucapkan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku dan mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang telah lima kali meraih WTP secara berturut-turut. Menurut Muhammad Rum, raihan WTP tersebut membawa dampak yang signifikan terhadap pertambahan alokasi anggaran dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Buru.
BPK Perwakilan Provinsi Maluku sendiri, telah menyerahkan 9 LHP atas LKPD TA 2019 dari 12 entitas di wilayah Provinsi Maluku.