Ambon. Senin 29 Maret 2021 Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Muhammad Abidin, S.E., Ak, CA, CSFA terima Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan. Penyerahan dilakukan secara virtual masing-masing oleh Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach dan Sekretrais Daerah Kabupaten Buru Selatan, Iskandar Walla.
Kepala Perwakilan menyampaikan kata sambutannya, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan atas komitmen dan upaya serta kerja keras yang telah dilakukan sehingga penyampaian Laporan Keuangan Unaudited ke BPK pada tahun ini dapat dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yakni disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan telah berupaya memenuhi harapan-harapan BPK untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah salah satunya yaitu disiplin waktu dalam pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Perwakilan berharap kepada Pemerintah Maluku Barat Daya dan Kabupaten Buru Selatan agar nanti dapat bekerja sama dengan baik selama tim pemeriksa BPK melakukan pemeriksaannya. Tanpa kerjasama dari Kepala Daerah dan seluruh pimpinan OPD, BPK tidak dapat memperoleh potret pengelolaan keuangan atas pelaksanaan anggaran Tahun 2020 secara menyeluruh. Dan dalam kondisi Pandemi Covid 19 yang belum berakhir, serta dengan penyesuaian tatanan normal baru membuat pelaksanaan penugasan harus mengalami banyak penyesuaian. Namun dengan upaya kerja keras dan niat baik dari Pemerintah Daerah, Kepala Daerah beserta jajarannya untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik dalam upaya pencapaian sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, BPK percaya bahwa tantangan tersebut dapat di atasi bahkan lebih baik dari sebelumnya.