Kepala Subauditorat Maluku II dalam sambutannya menjelaskan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Untuk menjaga kualitas laporan keuangan sebelum diserahkan ke BPK, kami juga meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan reviu oleh Inspektorat dan juga melakukan tahapan prosedur analitikal antar akun dan antar laporan untuk memastikan penyajian laporan keuangan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
BPK Perwakilan Provinsi Maluku mengharapkan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Kepulauan Aru pada saat pelaksanaan pemeriksaan nanti, khususnya dalam hal penyediaan dokumen pendukung laporan keuangan dan pertanggungjawaban serta pemberian keterangan dari pihak-pihak yang terkait, sehingga pemeriksaan nanti dapat berjalan lancar.