PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN ARU DAN KEPULAUAN TANIMBAR SERAHKAN LKPD TA 2023 UNAUDITED

Ambon, Rabu (27/03/2024) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku menerima Laporan Keuangan Pemerinta Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2023 Unaudited di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku.Penyerahan LKPD Unaudited Tahun 2023 disampaikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Aru, Muin Sogalrey, SE dan Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar, Piterson Rangkoratat, SH Kepada Kepala Subauditorat Maluku II, Warsaya, S.E., M.Ak., Ak., CA yang mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku disaksikan Pejabat Struktural BPK serta Inspektur dan Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Aru dan Kepulauan Tanimbar.

Kepala Subauditorat Maluku II dalam sambutannya menjelaskan Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Untuk menjaga kualitas laporan keuangan sebelum diserahkan ke BPK, kami juga meminta pemerintah daerah terlebih dahulu melakukan reviu oleh Inspektorat dan juga melakukan tahapan prosedur analitikal antar akun dan antar laporan untuk memastikan penyajian laporan keuangan telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

BPK Perwakilan Provinsi Maluku mengharapkan kerja sama dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah khususnya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Kepulauan Aru pada saat pelaksanaan pemeriksaan nanti, khususnya dalam hal penyediaan dokumen pendukung laporan keuangan dan pertanggungjawaban serta pemberian keterangan dari pihak-pihak yang terkait, sehingga pemeriksaan nanti dapat berjalan lancar.